Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan

Foto

Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan

Pool - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 15:28 WIB

- Hakim yang juga Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). Tripeni Irianto Putro didakwa menerima duit USD 15 ribu dan SGD 5 ribu dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur.

Tripeni Irianto Putro mendengarkan pembacaan dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Duit suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang diajukan ke PTUN Medan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni Irianto Putro berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan
Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan
Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan
Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads