- Hakim yang juga Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10). Tripeni Irianto Putro didakwa menerima duit USD 15 ribu dan SGD 5 ribu dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur.
Foto
Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan
Kamis, 08 Okt 2015 15:28 WIB
