Ketua PTUN Medan Jalani Sidang Dakwaan

Tripeni Irianto Putro mendengarkan pembacaan dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Duit suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang diajukan ke PTUN Medan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni Irianto Putro berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni Irianto Putro mendengarkan pembacaan dakwaan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Duit suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang diajukan ke PTUN Medan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni Irianto Putro berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tripeni dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lamhot Aritonang/detikFoto.