SDA Jalani Sidang Lanjutan

Foto

SDA Jalani Sidang Lanjutan

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 18:42 WIB

- Setelah sempat ditunda, persidangan dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA) dilangsungkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Kelima saksi itu adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Di awal sidang, pengacara SDA, Humphrey R Djemat meminta izin agar majelis hakim mengizinkan timnya untuk bertemu bekas Menteri Agama itu setiap hari Sabtu. Pertemuan itu disebutnya untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
Pemeriksaan terhadap saksi baru dilakukan kepada Wardasari perihal dana operasional menteri (DOM).
Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag Wardasari Gandhi menyebut dana operasional menteri (DOM) untuk Menteri Agama sebesar Rp 100 juta setiap bulan. Uang itu digunakan untuk kepentingan dinas bagi menteri.
Suryadharma Ali mendengarkan kesaksian Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag.
Dalam dakwaan KPK, SDA disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menag. Duit itu disebut pula digunakan SDA untuk kepentingan pribadinya.
SDA Jalani Sidang Lanjutan
SDA Jalani Sidang Lanjutan
SDA Jalani Sidang Lanjutan
SDA Jalani Sidang Lanjutan
SDA Jalani Sidang Lanjutan
SDA Jalani Sidang Lanjutan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads