Kelima saksi itu adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Di awal sidang, pengacara SDA, Humphrey R Djemat meminta izin agar majelis hakim mengizinkan timnya untuk bertemu bekas Menteri Agama itu setiap hari Sabtu. Pertemuan itu disebutnya untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
Pemeriksaan terhadap saksi baru dilakukan kepada Wardasari perihal dana operasional menteri (DOM).
Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag Wardasari Gandhi menyebut dana operasional menteri (DOM) untuk Menteri Agama sebesar Rp 100 juta setiap bulan. Uang itu digunakan untuk kepentingan dinas bagi menteri.
Suryadharma Ali mendengarkan kesaksian Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag.
Dalam dakwaan KPK, SDA disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menag. Duit itu disebut pula digunakan SDA untuk kepentingan pribadinya.