Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Devita Priska alias Ping ping, rabu (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta.
Foto
Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun
Rabu, 23 Sep 2015 19:37 WIB
