Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun

Foto

Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 19:37 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Devita Priska alias Ping ping, rabu (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta.

Devita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang vonis perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta itu dipimpin hakim Budy Hertantyo.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Devita.
Devita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang vonis.
Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun
Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun
Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun
Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads