Penipu Tas Hermes Rp 950 Juta Dibui 2 Tahun BAGIKAN URL telah disalin Devita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang vonis perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta itu dipimpin hakim Budy Hertantyo. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Devita. Devita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang vonis.