Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara, Rabu (23/9/2015). Udar yang sebelumnya menggunakan kursi roda saat datang ke Pengadilan Tipikor langsung berdiri tegak usai mendengar putusan tersebut.
Foto
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Rabu, 23 Sep 2015 18:40 WIB
