Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri

Foto

Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri

Pool - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 18:40 WIB

Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara, Rabu (23/9/2015). Udar yang sebelumnya menggunakan kursi roda saat datang ke Pengadilan Tipikor langsung berdiri tegak usai mendengar putusan tersebut.

Udar datang ke Pengadilan Tipikor dengan menggunakan kursi roda. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Udar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/9/2015). Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis Hakim memvonis Udar 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Udar mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Udar yang sebelumnya menggunakan kursi roda langsung berdiri tegak usai sidang vonis. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Udar meninggalkan ruang sidang. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri
Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads