Divonis 5 Tahun, Udar Langsung Bisa Berdiri BAGIKAN URL telah disalin Udar datang ke Pengadilan Tipikor dengan menggunakan kursi roda. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto. Udar menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/9/2015). Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto. Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto. Majelis Hakim memvonis Udar 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto. Udar mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto. Udar yang sebelumnya menggunakan kursi roda langsung berdiri tegak usai sidang vonis. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto. Udar meninggalkan ruang sidang. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.