- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan (eksepsi) bekas Menag Suryadharma Ali dan tim penasihat hukumnya. Majelis Hakim menegaskan KPK berhak menggunakan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto
Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali
Senin, 21 Sep 2015 13:14 WIB
