Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali

Foto

Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 21 Sep 2015 13:14 WIB

- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh keberatan (eksepsi) bekas Menag Suryadharma Ali dan tim penasihat hukumnya. Majelis Hakim menegaskan KPK berhak menggunakan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembacaan penolakan itu dibacakan Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).
Suryadharma Ali mendengarkan putusan hakim terakit eksepsinya.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Suryadharma dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
SDA meninggalkan ruang sidang.
Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali
Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali
Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali
Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali
Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads