Pembacaan penolakan itu dibacakan Hakim Ketua Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015).
Suryadharma Ali mendengarkan putusan hakim terakit eksepsinya.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Suryadharma dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.