Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu

Foto

Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 18 Sep 2015 11:56 WIB

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Unit 4 Bareskrim Polri, berhasil ungkap sindikat narkotika internasional jenis sabu sebanyak 15,5 kilogram senilai Rp 30 miliar. Pengungkapan narkoba jaringan internasional ini memakai modus memasukkan barang tersebut ke dalam mesin pompa air.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Anjan Pramuka Putra menggelar barang bukti sabu di Gedung Direktorat Tipid Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2015).
Polisi juga mengamakan tiga orang tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti sabu.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu Siti Aisah alias Susanti, Andina Dwi Angraeni, dan WN Nigeria William Alroy Lester alias Oliver.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Anjan Pramuka Putra menunjukkan barang bukti sabu.
Petugas mempraktikkan cara tersangka menyelundupkan sabu melalui mesin pompa air.
Para tersangka terus menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads