Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Foto

Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 16:45 WIB

- Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno mejalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015). Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Waryono Karno mendengarkan pembacaan vonis.
Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.
Waryono juga terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan duit USD 140 ribu untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Duit ini diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR.
Waryono sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
Waryono Karno meninggalkan ruang sidang.
Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara
Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads