Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali

Foto

Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 16:51 WIB

- Sidang lanjutan terdakwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/09/2015). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi SDA.

SDA mendengarkan tanggapan jaksa.
Jaksa menyindir pola pikir Suryadharma soal kadar pidana korupsi yang diukur dari duit haram yang dinikmati.
Menurut Jaksa KPK, perbuatan pidana korupsi dirumuskan secara menyeluruh. Bukan hanya memperkaya atau menguntungkan pelaku sendiri, namun juga bisa memperkaya atau menguntungkan orang lain dan korporasi.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali
Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali
Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali
Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali
Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads