Jaksa Jawab Eksepsi Suryadharma Ali

SDA mendengarkan tanggapan jaksa.
Jaksa menyindir pola pikir Suryadharma soal kadar pidana korupsi yang diukur dari duit haram yang dinikmati.
Menurut Jaksa KPK, perbuatan pidana korupsi dirumuskan secara menyeluruh. Bukan hanya memperkaya atau menguntungkan pelaku sendiri, namun juga bisa memperkaya atau menguntungkan orang lain dan korporasi.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
SDA mendengarkan tanggapan jaksa.
Jaksa menyindir pola pikir Suryadharma soal kadar pidana korupsi yang diukur dari duit haram yang dinikmati.
Menurut Jaksa KPK, perbuatan pidana korupsi dirumuskan secara menyeluruh. Bukan hanya memperkaya atau menguntungkan pelaku sendiri, namun juga bisa memperkaya atau menguntungkan orang lain dan korporasi.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.