Jakarta - Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 57,70 kg sabu senilai Rp 115 miliar di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penyelundupan narkoba jaringan internasional ini memakai modus memasukkan barang tersebut ke dalam mesin motor hingga cartridge printer yang dikirim menggunakan kontainer.
Foto
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
Senin, 14 Sep 2015 14:03 WIB
