BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu

Foto

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 14 Sep 2015 14:03 WIB

Jakarta - Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 57,70 kg sabu senilai Rp 115 miliar di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penyelundupan narkoba jaringan internasional ini memakai modus memasukkan barang tersebut ke dalam mesin motor hingga cartridge printer yang dikirim menggunakan kontainer.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Dedi Fauzi El Hakim (tengah) menunjukkan barang bukti sabu di Kantor Bea dan Cukai, Jl A Yani, Jakarta Timur, Senin (14/9/2015).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Dedi Fauzi El Hakim (kiri) serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) menunjukkan mesin motor yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu.
BNN dan Bea Cukai mengamankan 15 orang tersangka, yang terdiri dari 3 WN Nigeria, 1 WN Jamaika, dan 11 WNI.
15 tersangka dihadirkan dalam jumpa pers.
BNN dan Bea Cukai menggelar barang bukti penyelundupan sabu.
Para tersangka dihadirkan dengan penjagaan ketat petugas bersenjata laras panjang.
Barang bukti mesin motor yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu.
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads