Udar Pristono Bacakan Pledoi

Foto

Udar Pristono Bacakan Pledoi

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 18:23 WIB

- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
Udar menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar merupakan bentuk kesewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan ini Udar kembali menyatakan keheranan dirinya bisa terbelit kasus hukum setelah muncul kasus berkaratnya bus TransJakarta.
Udar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Udar meninggalkan ruang sidang menggunakan kursi roda.
Udar Pristono Bacakan Pledoi
Udar Pristono Bacakan Pledoi
Udar Pristono Bacakan Pledoi
Udar Pristono Bacakan Pledoi
Udar Pristono Bacakan Pledoi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads