- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
Foto
Udar Pristono Bacakan Pledoi
Senin, 07 Sep 2015 18:23 WIB
