Udar Pristono Bacakan Pledoi BAGIKAN URL telah disalin Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013 serta tindak pidana pencucian uang. Udar menyebut tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar merupakan bentuk kesewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Dalam persidangan ini Udar kembali menyatakan keheranan dirinya bisa terbelit kasus hukum setelah muncul kasus berkaratnya bus TransJakarta. Udar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Udar meninggalkan ruang sidang menggunakan kursi roda.