- Sebuah spanduk pelarangan berjualan hewan qurban di trotoar di pasang di depan Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015). Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, dilarang berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.
Foto
Larangan Berjualan Hewan Qurban di Trotoar
Senin, 07 Sep 2015 16:14 WIB
