Larangan Berjualan Hewan Qurban di Trotoar

Foto

Larangan Berjualan Hewan Qurban di Trotoar

Rachman Haryanto - detikNews
Senin, 07 Sep 2015 16:14 WIB

- Sebuah spanduk pelarangan berjualan hewan qurban di trotoar di pasang di depan Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015). Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, dilarang berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.

Seorang anak melintas di depan spanduk yang berisi larangan berjualan hewan kurban di jalur hijau di depan Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, dilarang berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.
Awalnya pelarangan ini mandapat perlawanan dari sejumlah pedagang hewan qurban.
Larangan Berjualan Hewan Qurban di Trotoar
Larangan Berjualan Hewan Qurban di Trotoar
Larangan Berjualan Hewan Qurban di Trotoar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads