Seorang anak melintas di depan spanduk yang berisi larangan berjualan hewan kurban di jalur hijau di depan Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, dilarang berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.
Awalnya pelarangan ini mandapat perlawanan dari sejumlah pedagang hewan qurban.