Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa

Foto

Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 19:01 WIB

- Tersangka kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong tahap III Irawan kembali diperiksa penyidik KPK, Jumat (04/09/2015). Irawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

Irawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa KPK, Jumat (04/09/2015).
Irawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar.
Irawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai diperiksa Irawan kembali dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa
Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa
Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa
Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads