Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran Diperiksa

Irawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa KPK, Jumat (04/09/2015).
Irawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar.
Irawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai diperiksa Irawan kembali dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Irawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa KPK, Jumat (04/09/2015).
Irawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar.
Irawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai diperiksa Irawan kembali dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.