Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP

Foto

Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP

Pool - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 17:03 WIB

- Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum pidana di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Rapat itu untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP.

Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rapat itu untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP. RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP
Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP
Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP
Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads