Komisi III Minta Masukan Soal RUU KUHP

Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rapat itu untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP. RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rapat itu untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP. RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Lamhot Aritonang/detikFoto.