Pakar yang diundang adalah Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah, Guru Besar UI Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara, dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rapat itu untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP. RUU ini memiliki 768 pasal yang terbagi dalam dua buku. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pemerintah dan DPR menargetkan RUU ini selesai dibahas pada 2017. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ronny Rahman Nitibaskara adalah guru besar kriminologi dengan disertasi tentang santet di Banten. Lamhot Aritonang/detikFoto.