- Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
Foto
Waryono Karno Dituntut 9 Tahun Penjara
Rabu, 26 Agu 2015 14:42 WIB
