Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta. Waryono diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM serta memberi dan menerima uang.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Waryono diyakini Jaksa KPK melakukan korupsi dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Ia dituding melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan pada kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM yang kesemuanya didanai dari APBN Tahun 2012.
Kenyataannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyimpangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan.
Jaksa juga meyakini Waryono terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan duit USD 140 ribu untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Duit ini diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR.