Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur

Foto

Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur

Rachman Haryanto - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 18:32 WIB

- Pagi ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan pengacara OC Kaligis. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut.
 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
     
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," jelasnya.
 Advokat senior OC Kaligis sendiri absen di sidang perdana karena sakit.
Pertimbangan lainnya, karena kasus tersebut dalam pokok perkaranya telah diperiksa oleh hakim pengadilan negeri. "Maka status pemohon (OC Kaligis) bukan lagi tersangka, namun terdakwa," jelas dia.
Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur
Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur
Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur
Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur
Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads