Permohonan Praperadilan OC Kaligis Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
     
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," jelasnya.
 Advokat senior OC Kaligis sendiri absen di sidang perdana karena sakit.
Pertimbangan lainnya, karena kasus tersebut dalam pokok perkaranya telah diperiksa oleh hakim pengadilan negeri. "Maka status pemohon (OC Kaligis) bukan lagi tersangka, namun terdakwa," jelas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.     
Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur, ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur, jelasnya.
 Advokat senior OC Kaligis sendiri absen di sidang perdana karena sakit.
Pertimbangan lainnya, karena kasus tersebut dalam pokok perkaranya telah diperiksa oleh hakim pengadilan negeri. Maka status pemohon (OC Kaligis) bukan lagi tersangka, namun terdakwa, jelas dia.