Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima

Foto

Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima

Pool - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 20:11 WIB

Jakarta - Gugatan orangtua siswa JIS sebesar Rp 1,6 triliun tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/8/2015). Hakim menganggap gugatan orangtua murid tidak lengkap.

Sidang ini dipimpin oleh hakim Haswandi. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ketua majelis hakim Haswandi memutus perkara Niet Ontvankelijk Verklaard atau N.O alias tak dapat diterima. Dengan kata lain JIS lolos dari gigatan Rp 1,6 triliun. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim Haswandi mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena dakwaan tidak jelas dan bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan sekolah. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kuasa hukum pengugat diam sejenak setelah mendengar putusan hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pendukung JIS bersalaman usai mendengarkan putusan hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kuasa hukum JIS mendapat ucapan selamat. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kuasa hukum pengugat meniggalkan ruang sidang dan tidak mau memberi komentar soal putusan hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima
Gugatan Rp 1,6 T Orangtua Murid ke JIS Tidak Diterima


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads