Sidang ini dipimpin oleh hakim Haswandi. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Ketua majelis hakim Haswandi memutus perkara Niet Ontvankelijk Verklaard atau N.O alias tak dapat diterima. Dengan kata lain JIS lolos dari gigatan Rp 1,6 triliun. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim Haswandi mengatakan, gugatan tidak dapat diterima karena dakwaan tidak jelas dan bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan sekolah. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kuasa hukum pengugat diam sejenak setelah mendengar putusan hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pendukung JIS bersalaman usai mendengarkan putusan hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kuasa hukum JIS mendapat ucapan selamat. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kuasa hukum pengugat meniggalkan ruang sidang dan tidak mau memberi komentar soal putusan hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.