Sutan Bhatoegana Akan Bacakan Pledoi

Foto

Sutan Bhatoegana Akan Bacakan Pledoi

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 16:17 WIB

- Sutan Bhatoegana akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa hari ini, Senin (10/8/2015). Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil.
Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga diminta memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sutan.
Sutan membantah semua tuntutan Jaksa, ia tetap yakin dirinya tak bersalah.
Dalam dakwaan pertama, Sutan diyakini menerima USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu M Iqbal dan Iryanto Muchyi.
Sutan Bhatoegana Akan Bacakan Pledoi
Sutan Bhatoegana Akan Bacakan Pledoi
Sutan Bhatoegana Akan Bacakan Pledoi
Sutan Bhatoegana Akan Bacakan Pledoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads