Sebelumnya Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil.
Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga diminta memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sutan.
Sutan membantah semua tuntutan Jaksa, ia tetap yakin dirinya tak bersalah.
Dalam dakwaan pertama, Sutan diyakini menerima USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu M Iqbal dan Iryanto Muchyi.