Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara

Hasan Al Habshy - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 15:49 WIB

- Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia diyakini ikut menyuap Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya Rp 7 miliar terkait izin usaha lembaga kliring berjangka.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 jua subsidair 6 bulan kurungan. Bihar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bihar menerima putusan tersebut dan mengakui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Syahrul. Hanya saja ia menolak dianggap berinisiatif memberi, namun Syahrul memang memintanya.
Bihar diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads