Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 jua subsidair 6 bulan kurungan. Bihar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bihar menerima putusan tersebut dan mengakui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Syahrul. Hanya saja ia menolak dianggap berinisiatif memberi, namun Syahrul memang memintanya.
Bihar diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 jua subsidair 6 bulan kurungan. Bihar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Bihar menerima putusan tersebut dan mengakui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Syahrul. Hanya saja ia menolak dianggap berinisiatif memberi, namun Syahrul memang memintanya.
Bihar diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.