Jakarta - Sebanyak 30 warga Surabaya mendaftarkan gugatan UU No 8/2015 tentang Pilkada. Hari ini, Jumat (31/7/2015), Muhammad Soleh, wakil 30 warga Surabaya mendatangi gedung MK untuk mendaftarkan gugatan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Foto
Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK
Jumat, 31 Jul 2015 18:29 WIB

ย ย ย ย Soleh mendatangi Gedung MK, Jakarta.
ย ย ย ย Soleh menyerahkan berkas gugatan ke loket penerimaan permohonan.
ย ย ย ย Soleh mengajukan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU No 8/2015. Dia bersama puluhan warga Surabaya menggugat pasal di atas karena berpotensi menghambat pilkada kota Pahlawan dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
ย ย ย ย Soleh menyerahkan berkas gugatan. Menurutnya, menjadi calon kepala daerah adalah hak. Sehingga tidak boleh menunda pelaksanaan pilkada. Soleh berharap agar MK memperjelas tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang digugat.