Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK

Foto

Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK

Rachman Haryanto - detikNews
Jumat, 31 Jul 2015 18:29 WIB

Jakarta - Sebanyak 30 warga Surabaya mendaftarkan gugatan UU No 8/2015 tentang Pilkada. Hari ini, Jumat (31/7/2015), Muhammad Soleh, wakil 30 warga Surabaya mendatangi gedung MK untuk mendaftarkan gugatan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

ย ย ย ย Soleh mendatangi Gedung MK, Jakarta.

ย ย ย ย Soleh menyerahkan berkas gugatan ke loket penerimaan permohonan.

ย ย ย ย Soleh mengajukan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU No 8/2015. Dia bersama puluhan warga Surabaya menggugat pasal di atas karena berpotensi menghambat pilkada kota Pahlawan dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air.

Petugas MK memeriksa berkas gugatan yang didaftarkan puluhan warga Surabaya.

ย ย ย ย Soleh menyerahkan berkas gugatan. Menurutnya, menjadi calon kepala daerah adalah hak. Sehingga tidak boleh menunda pelaksanaan pilkada. Soleh berharap agar MK memperjelas tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang digugat.

Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK
Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK
Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK
Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK
Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads