Warga Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK

Soleh mendatangi Gedung MK, Jakarta.
Soleh menyerahkan berkas gugatan ke loket penerimaan permohonan.
Soleh mengajukan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU No 8/2015. Dia bersama puluhan warga Surabaya menggugat pasal di atas karena berpotensi menghambat pilkada kota Pahlawan dan beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
Soleh menyerahkan berkas gugatan. Menurutnya, menjadi calon kepala daerah adalah hak. Sehingga tidak boleh menunda pelaksanaan pilkada. Soleh berharap agar MK memperjelas tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang digugat.