Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 22:29 WIB

- Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Jumat (29/7/2015). Majelis Hakim menyatakan Willy terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebanyak USD 190 ribu terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

Willy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Willy mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Willy tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis.
Willy dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Willy terbukti memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.
Willy menemui kerabatkan usai sidang.
Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara
Penyuap Eks Direktur Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads