Willy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Willy mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Willy tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis.
Willy dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Willy terbukti memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.