- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LSM Imparsial atas pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto. Hakim menilai PTUN tidak berwenang menyidangkan pembebasan bersyarat karena tidak termasuk obyek tata usaha negara.
Foto
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
Rabu, 29 Jul 2015 14:42 WIB
