PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Foto

PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:42 WIB

- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan LSM Imparsial atas pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto. Hakim menilai PTUN tidak berwenang menyidangkan pembebasan bersyarat karena tidak termasuk obyek tata usaha negara.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Duduk dalam persidangan hakim ketua Ujang Abdullah, dan hakim anggota Indaryadi, serta Teguh Satya Bhakti.
Hakim menilai PTUN tidak berwenang menyidangkan pembebasan bersyarat karena tidak termasuk obyek tata usaha negara.
Di lokasi tampak kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, dan kuasa hukum Kemenkum HAM Nur Ichwan. Pollycarpus dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Imparsial Muhammad Isnur merasa kecewa atas putusan hakim.
Imparsial akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads