Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Duduk dalam persidangan hakim ketua Ujang Abdullah, dan hakim anggota Indaryadi, serta Teguh Satya Bhakti.
Hakim menilai PTUN tidak berwenang menyidangkan pembebasan bersyarat karena tidak termasuk obyek tata usaha negara.
Di lokasi tampak kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, dan kuasa hukum Kemenkum HAM Nur Ichwan. Pollycarpus dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Imparsial Muhammad Isnur merasa kecewa atas putusan hakim.
Imparsial akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.