Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus

Foto

Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 29 Jul 2015 14:27 WIB

- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan LSM Imparsial atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto. Sidang tersebut dihadiri oleh puluhan pendukung Munir.

Massa membawa poster menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Demonstran berorasi.
Kasus ini bermula saat Munir meninggal dunia di atas pesawat menuju Belanda pada 7 September 2004. Atas kematian ini, lantas digelarkan penyelidikan dan mendudukkan pilot pesawat, Pollycarpus sebagai terdakwa.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara dan jauh dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keajaiban lalu muncul di tingkat kasasi. Pada 4 Oktober 2006, MA membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan berencana dan hanya dihukum 2 tahun karena memalsukan surat.
Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus
Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus
Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus
Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus
Sahabat Munir Hadiri Sidang Gugatan Pembebasan Pollycarpus


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads