Massa membawa poster menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Demonstran berorasi.
Kasus ini bermula saat Munir meninggal dunia di atas pesawat menuju Belanda pada 7 September 2004. Atas kematian ini, lantas digelarkan penyelidikan dan mendudukkan pilot pesawat, Pollycarpus sebagai terdakwa.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara dan jauh dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keajaiban lalu muncul di tingkat kasasi. Pada 4 Oktober 2006, MA membebaskan Pollycarpus dari dakwaan pembunuhan berencana dan hanya dihukum 2 tahun karena memalsukan surat.