- Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan kakak ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf bersalah melakukan korupsi. Jaksa pun menuntut Abdur Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Foto
Abdur Rouf Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 Jul 2015 16:09 WIB
