Abdur Rouf Dituntut 4 Tahun Penjara

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdur Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Titik Utami saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Jaksa membacakan tuntutan itu dengan menyebut perbuatan Abdur Rouf yang melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti untuk tetap disita dan digunakan dalam sidang Fuad Amin. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mengembalikan uang dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 44 lembar dan Rp 10 ribu sebanyak 1 lembar agar dikembalikan ke terdakwa.
Mendengar tuntutan jaksa, Abdur Rouf pun kemudian dipersilakan hakim ketua Muchlis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Abdur Rouf menyebut akan mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
Hakim ketua Muchlis kemudian memberi kesempatan Abdur Rouf untuk mempersiapkan pledoi. Sidang ditunda dengan agenda pledoi hingga hari Kamis (6/8/2015).
Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdur Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kata jaksa Titik Utami saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Jaksa membacakan tuntutan itu dengan menyebut perbuatan Abdur Rouf yang melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti untuk tetap disita dan digunakan dalam sidang Fuad Amin. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mengembalikan uang dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 44 lembar dan Rp 10 ribu sebanyak 1 lembar agar dikembalikan ke terdakwa.
Mendengar tuntutan jaksa, Abdur Rouf pun kemudian dipersilakan hakim ketua Muchlis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Abdur Rouf menyebut akan mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
Hakim ketua Muchlis kemudian memberi kesempatan Abdur Rouf untuk mempersiapkan pledoi. Sidang ditunda dengan agenda pledoi hingga hari Kamis (6/8/2015).