KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan

Foto

KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan

Rachman Haryanto - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 14:44 WIB

- Selain menangkap 5 orang yang kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap di PTUN Medan, KPK juga mengamankan uang yang jadi barang bukti. Jumlah uang suap yang disita KPK adalah USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Ini dia barang bukti uang yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Seorang penyidik yang mengenakan topeng menunjukkan barang bukti uang dolar AS dan Singapura (SGD).
Seorang penyidik yang mengenakan topeng menunjukkan uang dolar Singapura (SGD) pecahan 1.000.
Seorang penyidik yang mengenakan topeng mengeluarkan barang bukti uang dari dalam amplop.
KPK menggelar barang bukti penyuapan. Dalam kasus ini KPK telah menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, hakim Amir Fauzi, hakim Gumala Ginting, panitera Yusril Sofyan, dan pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis, Gerry.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi memberikan penjelasan soal penangkapan tersebut.
KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan
KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan
KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan
KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan
KPK Pamerkan Uang Suap Hakim PTUN Medan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads