- Hari ini, Rapat Paripurna DPR menyepakati pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008, Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Selasa (7/7/2015). Dengan begitu, pemerintah bisa segera membahas dan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) JPSK. Ditargetkan, RUU JPSK dapat disahkan paling cepat pada Oktober 2015.
Foto
Paripurna DPR Sepakat Cabut Perppu JPSK
Selasa, 07 Jul 2015 14:40 WIB
