Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking

Foto

Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 17:00 WIB

- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking). Sebanyak 18 orang wanita dan seorang pria yang diduga memperdagangkan para wanita tersebut, diamankan polisi.

Para wanita itu diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Para wanita itu terus menunduk.
Para wanita itu diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Jl Tamansari X No 22H, Jakarta Barat.
Para wanita itu terus menutupi wajahnya dengan jaket dan kain.
Para wanita itu diamankan pada Kamis (2/7/2015) malam.
18 orang wanita yang diamankan itu dipekerjakan sebagai terapis yang juga melayani hubungan seksual.
Selain 18 orang itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga memperdagangkan para wanita tersebut.
Salah satu wanita yang diamankan terus menutupi wajahnya dengan jaket.
Saat ini polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Sementara para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking
Polda Metro Bongkar Kasus Trafficking


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads