Para wanita itu diamankan di sebuah rumah penampungan di kawasan Jl Tamansari X No 22H, Jakarta Barat.
Para wanita itu terus menutupi wajahnya dengan jaket dan kain.
Para wanita itu diamankan pada Kamis (2/7/2015) malam.
18 orang wanita yang diamankan itu dipekerjakan sebagai terapis yang juga melayani hubungan seksual.
Selain 18 orang itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga memperdagangkan para wanita tersebut.
Salah satu wanita yang diamankan terus menutupi wajahnya dengan jaket.
Saat ini polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Sementara para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.