10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung

Foto

10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 12:37 WIB

- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini menyita 10 unit mobil listrik karya Dasep Ahmadi. Mobil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.

Salah satu mobil yang disita bernopol B 2418 XTM.
Dari 10 unit yang disita, 8 di antaranya berjenis bus listrik dan 2 unit berjenis mobil MPV.
Mobil ini disita di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok.
Mobil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.
Interior salah satu mobil yang disita.
Salah satu mobil yang disita bernopol B 2418 XTM. Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung
10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung
10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung
10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung
10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung
10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads