10 Mobil Listrik Milik Dasep Disita Kejagung

Salah satu mobil yang disita bernopol B 2418 XTM.
Dari 10 unit yang disita, 8 di antaranya berjenis bus listrik dan 2 unit berjenis mobil MPV.
Mobil ini disita di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok.
Mobil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.
Interior salah satu mobil yang disita.
Salah satu mobil yang disita bernopol B 2418 XTM. Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Salah satu mobil yang disita bernopol B 2418 XTM.
Dari 10 unit yang disita, 8 di antaranya berjenis bus listrik dan 2 unit berjenis mobil MPV.
Mobil ini disita di sebuah bengkel milik tersangka Dasep Ahmadi di Jalan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok.
Mobil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.
Interior salah satu mobil yang disita.
Salah satu mobil yang disita bernopol B 2418 XTM. Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.