Luhut Panjaitan Lapor LHKPN

Foto

Luhut Panjaitan Lapor LHKPN

Rachman Haryanto - detikNews
Jumat, 19 Jun 2015 14:18 WIB

- Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6/2015). Dia menolak membocorkan jumlah kekayaannya ke media.

Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut mengaku hendak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Luhut mengaku terakhir melaporkan hartanya pada tahun 2001 ketika berhenti dari posisi menteri.
Namun saat disinggung saat ini hartanya berlipat ganda, Luhut enggan membeberkannya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Baik saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.
Luhut Panjaitan Lapor LHKPN
Luhut Panjaitan Lapor LHKPN
Luhut Panjaitan Lapor LHKPN
Luhut Panjaitan Lapor LHKPN


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads